“Jadi patut diduga yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, sehingga masyarakat mengeluh,” tambah Kapolres Lahat.
Jadi awalnya, lanjut Irwansyah, laporan dari Inspektorat masuk ke Polres Lahat, mengatakan kerugian baru ditemukan sekitar Rp 300 juta. Namun, setelah dilakukan lidik lebih mendalam, audit secara rinci ternyata kerugian negara meningkat menjadi lebih dari Rp 576 juta.
“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dipergunakan untuk bayar hutang dan berfoya-foya saja. Saat itu, yang bersangkutan masih aktif sebagai Kades Gedung Agung,” ungkapnya.
Dikarenakan tersangka kooperatif, ketika dipanggil Unit Pidkor sebagai saksi, lalu penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara, Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto didampingi Brigadir Jyme, usai press release langsung bertolak ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk melimpahkan berkas.
“Langsung kita limpahkan, sekaligus pemeriksaan kesehatan tersangka,” tukas Ipda Hendra.