KPAD Banyuasin Kunjungi Orangtua Korban Kekerasan

Dari angka tersebut, sebanyak 88,24 persen anak perempuan dan 70,68 persen anak laki-laki di Indonesia berusia 13 – 17 tahun mengalami kekerasan fisik.

Sedangkan untuk kategori kekerasan emosional, 96,22 persen anak perempuan dan 86,65 persen anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami.
Laporan “Global Report 2017: Ending Violence in Childhood” mencatat 73,7 persen anak Indonesia berusia 1 – 14 tahun mengalami kekerasan fisik dan agresi psikologis di rumah sebagai upaya pendisiplinan (violent discipline).

Sementara itu menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2019 ditemukan sebanyak 350 perkara kekerasan seksual pada anak.

Dengan kondisi tersebut, Presiden Jokowi menekankan tiga langkah prioritas untuk pangkas angka kekerasan pada anak di Indonesia.

Yaitu upaya preventif melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat. Mengingat, masyarakat pun wajib berpartisipasi mencegah kekerasan pada anak.

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Banyuasin Mohamad Jamil, Martopo Yusuf, (Komisional evaluasi dan monitoring) dan Hengky (komisioner sosialisasi dan hukum). bergerak cepat menyambangi kediaman korban orang tua pelapor yang anaknya diduga menjadi korban kekerasan.

Bagikan :

Pos terkait