“Untuk Camelia, format BB.1 KWK tanggal lahirnya tidak sesuai dengan E-KTP dan BB.2 KWK tanda penulisan pada keterangan lahir belum sesuai persyaratan KPU,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan masing-masing pasangan calon, Polres Batanghari selaku bagian pengamanan, gabungan partai politik pengusul dan Ketua Bawaslu Indra Tristusian.
Diketahui, pengumpulan kekurangan berkas persyaratan bagi calon diberikan waktu dari tanggal 14 – 16 September 2020 dan akan diverifikasi kembali pada tanggal 16 – 22 September 2020, serta penetapan Paslon pada tanggal 23 September 2020.
Editor : Lintang