KPU Fakfak Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

Dikatakannya (Ketua KPU) bahawa, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sesungguhnya merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan juga PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Sesungguhnya ada dua tahapan besar yang akan kita laksanakan dalam pesta demokrasi ini, Pertama tahapan persiapan dan kedua tahapan penyelenggaraan sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota yang diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024,” ungkap Hendra J. C. Talla

Bagikan :

Pos terkait