KPU Fakfak Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

Dijelaskan bahwa, Pada tahapan persiapan, terdapat delapan kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan PILKADA Tahun 2024. Dimana terdapat kegiatan Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. Perencanaan penyelenggaraan. Pembentukan PPD, PPS, dan KPPS.

Kemudian, Pembentukan Panitia Pengawas Distrik. Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menjadi kewenangan Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Fakfak. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Sedangkan pada tahapan penyelenggaraan, KPU Kabupaten Fakfak akan melakukan pengumuman pendaftaran pasangan Calon yang didahului dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, Penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Penetapan calon terpilih, Penyelesaian pelanggaran dan Sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Bagikan :

Pos terkait