Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, Robby mengimbau agar memeriksa persyaratan yang tersedia di kantor lurah atau kepala desa terdekat.
“Masyarakat juga bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing untuk informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak 2024:
– 17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
– 17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
– 30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
– 5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
– 7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
– 7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS, termasuk pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Robby juga mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS pada Pilkada serentak 2024.
“Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850.000,” tutupnya.