Kronologis Zuhdi Dibedil Polisi, Kapolres Batanghari: Tercatat Ada 6 Perkara Tindak Pidana

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto menjelaskan kronologi aksi penangkapan terhadap Zuhdi, Jumat (13/8/2021).

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Terkait tewasnya salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Zuhdi (40), Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto menjelaskan kronologi aksi penangkapan terhadap Zuhdi, Jumat (13/8/2021).

Kapolres mengatakan, pada hari Kamis kemarin tanggal (12/08/2021) pukul 16.00 WIB, telah terjadi kontak senjata terhadap salah satu warga Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari bernama Zuhdi Bin Abu Bakar.

Yang mana saudara Zuhdi berstatus DPO dari Polres Batanghari dan Polres Sarolangun, terkait beberapa rangkaian aksi kriminalitas dan tindak pidana yang telah dia lakukan sejak tahun 2015 silam.

“Tercatat di Polres Batanghari ada 6 perkara tindak pidana, namun selebihnya masih banyak yang belum melaporkan kepada kami, masyarakat yang menjadi korban tidak berani melapor, karena selalu mendapat ancaman serta intimidasi dari saudara Zuhdi,” kata AKBP Heru.

Kegiatan penangkapan itu, berdasarkan surat perintah Kapolres Batanghari tanggal 28 Juli 2021.

Selama 16 hari personel gabungan Polres Batanghari Satreskrim dan Satintel, memasuki area Desa Mekar Sari melakukan upaya Lidik, mengendap, mencari informasi, mengikuti, under cover surveiline guna mengungkap keberadaan Zuhdi.

“Kenapa dilakukan begitu hati-hati, pertama sejak tahun 2015 beberapa kali upaya penangkapan dilakukan pihak Polres Batanghari, namun gagal disebabkan bocornya informasi petugas turun ke lokasi, atau upaya lidik sudah terdengar ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Kedua, yang bersangkutan oleh petugas melakukan upaya perlawanan dengan tembakan, beberapa kali anggota kami hampir terkena tembakan. Atas dasar pertimbangan keamanan, ditengah-tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolres, Tanggal 12 Agustus 2021 merupakan puncak penyelidikan pihak Polres Batanghari, satu Minggu anggotanya mengendap di hutan, untuk membuntuti yang bersangkutan.

“Di salah satu jalan setapak di tengah kebun sawit Desa Mekar Sari, yang bersangkutan terlihat membonceng istrinya menggunakan sepeda motor. Setelah itu dari kejauhan melihat satu orang petugas kami, yang bersangkutan turun dari kendaraan mengeluarkan senjata api menembakkan ke anggota dan mengenai kaki. Itu merupakan informan yang kami rekrut,” paparnya.

Karena saudara Zuhdi melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas hingga terjadi kontak senjata mengakibatkan Zuhdi tertembak dan meninggal di tempat.

“Karena jarak yang sangat jauh, harus menyebrang untuk mengevakuasi akhirnya tidak tertolong,” ucapnya.

Dari beberapa perkara yang ada Kapolres AKBP Heru Ekhwanto mengatakan bahwa, kriminalitas dan tindak pidana yang dilakukan Zuhdi di wilayah hukum Polres Batanghari tercatat ada 6 laporan sejak tahun 2015.

“Untuk Polres Batanghari ada enam perkara tindak pidana, namun masih banyak yang belum melaporkan kepada kepolisian mengingat korban tidak berani melapor kejahatan Zuhdi karena diancamnya,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita 1 pucuk senjata api laras pendek jenis kecepek, satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek, 14 butir amunisi kaliber 5,5 mm, 1 kaleng kecil peluru senapan angin, 1 bilah parang 1 lembar surat kuasa khusus penjaga keamanan an. Zuhdi, 4 buah dengan tulisan Arab, 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah ikat pinggang dengan sarung senjata api.

“6 buah Korek api jenis mancis, 1 buah senter kepala, uang tunai sejumlah Rp. 1.375.100, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 3 buah dompet kecil, 1 unit hp Nokia warna biru, 2 buah plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik besar yang berisikan 21 plastik bening kecil,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait