“Artinya, bahwa jika ada hal-hal yang belum diatur didalamnya, baru mengikuti ketentuan lain, seperti PP No. 17 Tahun 2020, bukan sebaliknya,” jelas Bambang.
Dikatakan salah satu praktisi hukum ternama di Aceh Tamiang ini, Provinsi Aceh, bukan provinsi lain yang memiliki aturan khusus dan istimewa. Jadi jangan menyatakan ke publik, bahwa pemilihan Sekda kabupaten/kota di Aceh, dalam pelaksanaanya dapat dipilih antara norma PP No. 58 Tahun 2009 atau menggunakan PP No 17 Tahun 2020.
“Ini merupakan penghianatan terhadap UU No 11 Tahun 2006,” urainya.
Dirinya menjabarkan, bahwa syarat untuk menjadi Sekda Aceh Tamiang sebagaimana ditentukan dalam PP No 58 Tahun 2009 dikutak-katik, agar calon Sekda yang tidak memenuhi syarat bisa diluluskan dengan pembenaran memakai aturan lain.
“Maksudnya, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, PP No. 58 Tahun 2009, yang mensyaratkan pernah menduduki jabatan eselon IIb di dua tempat berbeda, tapi itu tidak tidak diberlakukan oleh panitia seleksi,” papar Bambang.