Kuasa Hukum : Seleksi Sekda Aceh Tamiang ‘Langkahi’ PP 58/2009

Menurut Bambang, syarat minimal menduduki jabatan fungsional ahli madya, minimal 2 tahun, sebagaimana disebut dalam PP 17 Tahun 2020. Syarat ini kemudian disunat menjadi 1 tahun. Inilah fakta yang terjadi dalam proses seleksi Sekda Aceh Tamiang.

“Belum lagi masalah kompetensi calon. Masa calon Sekda yang sudah pernah menduduki jabatan eselon IIb di lebih dua tempat berbeda, sudah ikut Diklatpim tingkat 2, berijazah S2, bisa dikalahkan dengan calon Sekda yang belum menjabat 2 tahun pada posisi eselon IIb, dan baru sekali menjabat diposisi tersebut serta belum ikut Diklatpim tingkat 2,” bebernya.

Yang menjadi persoalan, kata bambang, Ada apa ini? masyarakat awam tentu bisa menilai apa yang terjadi dengan proses seleksi Sekda Aceh Tamiang.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak rela mematuhi ketentuan pada PP nomor 58 Tahun 2009, silahkan menjadi Sekda di luar Provinsi Aceh. Karena mereka ini pantas disebut sebagai penghianat UU No. 11 Tahun 2006,” paparnya.

Secara blak-blakan, Ia menyebutkan, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian di Aceh, mesti melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya. Berbahaya ini bila dibiarkan.

Bagikan :

Pos terkait