Kuasa Hukum : Seleksi Sekda Aceh Tamiang ‘Langkahi’ PP 58/2009

“lebih aneh lagi, pada proses pemilihan Sekda Aceh Tamiang sebelumnya, dipakai PP No. 58 Tahun 2009, tapi untuk sekda sekarang tidak digunakan, tapi ada kabupaten/kota lain di Aceh, PP No. 58 Tahun 2009 tetap dijadikan pedoman utama, bersama dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai pelengkap,” urai Bambang.

Bambang menambahkan, selain diskriminatif, tentunya terdapat sesat pikir yang berdampak kepada cacat subtansi atas SK pengangkatan Sekda Aceh Tamiang.

“Untuk diketahui, bahwa pada konsideran mengingat SK Gubernur Aceh No. PEG.821.22/059/2021 tentang Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang tanggal 29 April 2021, disebutkan PP No. 58 Tahun 2009 menjadi salah satu landasan yuridis keputusan dimaksud,” tuturnya.

Selain itu, secara subtansi proses seleksi Sekda Aceh Tamiang harus mengikuti ketentuan yang ada dalam PP No. 58 Tahun 2009. Jika kontradiktif antara subtansi dengan keputusan, maka cacat hukumlah produk hukum dimaksud.

“Jadi wajar jika ada warga Aceh Tamiang yang memohon pencabutan SK Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang No PEG.821.22/059/2021 yang dinilai cacat hukum tersebut, dan meminta diterbitkan SK Gubernur Aceh yang baru, dengan menetapkan Sekda yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2009, yaitu Ir Adi Darma,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait