Kuasa Hukum Wendi Bantah Tudingan Kliennya Tipu Janji Proyek Diknas

 

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Tak ingin dicap sebagai penipu janji proyek di lingkungan Disdikbud Prabumulih, yang kini tengah membelit Wendy Verizon (46) oknum PNS Disdikbud Pemkot Prabumulih.

Melalui Kuasa Hukumnya, Yulison Amprani SH MH, Wendy Verizon membantah tudingan terlibat kasus penipuan janji proyek di lingkungan Disdikbud Prabumulih.

“Iya ketika pendampingan saat diperiksa penyidik, keterangan klien kita (Wendi Verizon, red) membantah soal penipuan janji proyek,” ujar Icon.

Kata Icon, didasari keterangan Wendi Verizon, penangkapannya terkait hutang piutang Wendi bersama korban.

“Iya betul, Wendi Verizon menerima uang Rp 87 juta dari korban. Tetapi, bukan soal janji proyek. Tetapi, soal utang piutang,” tukasnya.

Selaku kuasa hukum, kata dia, akan mengikuti proses hukum yang menjerat kliennya sekarang ini ditetapkan tersangka kasus penipuan janji proyek berperkara di Polres Prabumulih.

“Kita ikuti proses hukumnya, terkait permasalahan hukum tengah dihadapi klien kita yaitu Wendi Verizon, diamankan Polres Prabumulih terkait perkara penipuan janji proyek di Disdikbud Prabumulih,” pungkas (*)

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait