Kepala Satuan Resnarkoba kemudian menjelaskan, penangkapan bermula pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pada pukul 16.00 Wit, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari smasyarakat adanya penjualan Miras lokal jenis sopi di Jalan DR Salasa Namudat, Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Falfak, Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, melakukan konsolidasi kepada anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 17.00 Wit Kasat Resnarkoba beserta anggota mendapatkan salah satu masyarakat hendak membeli barang yang di curigai miras lokal jenis sopi dari kios milik S, setelah itu anggota sat Resnarkoba menuju ke kios milik S, untuk mempertanyakan apakah betul S menjual miras lokal jenis sopi, S menjawab bahwa benarĀ menjual miras lokal jenis sopi.
Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengecekan dan didapatkan sembilan buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis sopi dalam kios milik S.