Lagi, Satuan Resnarkoba Tangkap Wanita Penjual Miras Jenis Sopi

Pada pukul 17.30 Wit, pelaku beserta barang bukti miras jenis sopi di bawah ke kantor Polres Fakfak guna melakukan pemeriksaan terhadap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fak-fak No 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa,Menyimpan Dan Meminum /Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak,” tutur Johan Eko.

Dikethuai, pelaku yang tertangkap dalam operasi ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan awal S menyampaikan bahwa minuman keras jenis sopi yang di jual di peroleh dari seorang laki – laki dari KM. Kalabia sebanyak 15 liter dalam kemasan plastik bening (Plastik es) dengan harga 1.050.000,00 dan dari 15 liter miras jenis sopi di takar ke dalam kemasan botol bekas Aqua ukuran 600 ml sebanyak 31 botol dan dalam setiap botol di jual dengan harga Rp.50.000,00.

Dalam kesempatan ini Kasat Res Narkoba Polres Fakfak juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

Bagikan :

Pos terkait