“Kami mengharapkan kepada semua petani plasma KUD, KUB, KPKS, serta Poktan, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang beroperasi di wilayah Muba wajib diikutsertakan ke program BPJS ketenagakerjaan. Tujuannya melindungi petani plasma, dari kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Yudi juga mengatakan, kalau tidak ikut dalam program tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik, sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1 miliar.
“Hari ini kita sepakat bahwa ini dilaksanakan. Didaftarkan, semua tenaga kerja baik Anggota KUD dan pekerja,” kata Yudi.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palembang, Zain Setyadi mengungkapkan di terdapat 33.000 orang yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Muba, mayoritas di sektor perkebunan. Namun masih banyak tenaga kerja di sektor perkebunan yang belum mendapatkan perlindungan.
“Terima kasih kepada Pemkab Muba yang telah mendukung program ini, ada empat program yang kita tawarkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ungkapnya.