“Menuntut kedua terdakwa masing – masing 19 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Sumsel, Herman SH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (29/3/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap
petugas BNN Provinsi Sumsel, di kawasan Plaju, Palembang, September 2022, dengan barang bukti sabu seberat 4.998,86 gram.