MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lolos dari hukuman mati, empat terdakwa kurir narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 3 Kg, yang menjerat terdakwa Jaka Triyono, Edi Julianto, Dedi Syahputra, dan Muhamad Akbariansyah (Berkas terpisah), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara 18 tahun, Rabu (31/7/2024).
Karena tergiur dengan upah Rp 10 juta, membuat 4 orang terdakwa Kurir sabu, dengan barang bukti 3 Kg, meringkuk di balik jeruji besi
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Masrianti SH MH, JPU kejati Sumsel bacakan tuntutan dihadapan 4 terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel yaitu Terri Kristanti SH, melalui jaksa pengganti Desmilita SH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk djual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.