“Cita hukum kita adalah cita hukum Pancasila yakni hukum yang berketuhanan, artinya hukum kita tidak sekuler, pertanggung jawabannya bukan hanya antar manusia tapi juga tanggung jawab pada Tuhan,” tambah Menko Polhukam.
Berhukum, lanjut Mahfud adalah membuat dan menegakkan hukum. Jadi jika cita hukum itu dibuat dalam bangunan pemikiran, secara deduktif adalah kesadaran hukum dan budaya yang dituangkan dalam sistem hukum nasional. Sedangkan secara induktif adalah perkembangan masyarakat yang dituangkan ke dalam sistem hukum secara eklektik, yaitu menghimpun nilai-nilai yang baik dari pluralitas masyarakat,” tambahnya.
Dalam acara yang digelar secara virtual ini. Mahfud menjelaskan implementasi cita hukum ke dalam sistem hukum, dilakukan melalui politik hukum, yaitu arah resmi tentang hukum yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara secara periodik.
Cita hukum nasional menurut Menko Polhukam, sebagai ide yang dikristalkan dalam norma-norma yang ideal, sebenarnya sudah jelas dan banyak ditulis.