“Saya sehari-hari berangkat dari rumah ke pasar 16 Ilir. Mulai dari jam 6.30 WIB sampai jam 17.00 WIB. Sudah 5 tahun bekerja disini, dan sekarang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Mita mengaku ia dan 4 orang karyawan lainnya di toko itu juga mendapatkan fasilitas yang sama. “Kami didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan alhamdulillah, saya sangat bersyukur, karena memang sejak lama ingin terdaftar. Karena BPJS Ketenagakerjaan ini bisa untuk melindungi jika terjadi kecelakaan kerja. Karena kita tidak pernah tahu dengan masa depan seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Koimuddin mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus untuk mendorong perusahaan mengcover karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bagi pekerja sektor nonformal juga menjadi perhatian utama.
“Kalau karyawan perusahaan kan enak mereka ditanggung perusahaan, ada undang-undang yang mengatur mereka. Jika tidak menanggung pekerjanya, maka perusahaan bisa disanksi. Tapi kalau nonformal, mereka bisa apa?,” ucap Koimuddin.