“Pentingnya program ini untuk melindungi pekerja UMKM dan Pekerja Informal (Pekerja Bukan Penerima Upah),” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, petugas BPJS Ketenagakerjaan, Hidayat, menjelaskan program-program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Prosedur untuk menjadi peserta dan berbagi informasi tentang hak, kewajiban, serta manfaat yang diberikan kepada pekerja yang telah mendaftar sebagai peserta,” terangnya.(*)