Mantan Gubenur Sumsel Alex Noerdin Dihadirkan Langsung di Persidangan

Pihak PDPDE menjalin kerjasama dengan PT DKLN, untuk memasok gas dan dalam kontrak perjanjian kerjasama, PT tersebut akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas mengalir.

“(Keterangan_red) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Resiko (kerugian_red) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI, Muhamad Zulkifli SH Mhum menjelaskan, terkait kesaksian Alex Noerdin, yang menyebut kesaksian para saksi buang badan, menurutnya, para saksi kemaren disumpah dan mempunyai tanggung jawab terhadap yang di atas.

“Itukan kesaksian Alex, karena dia disumpah tinggal penilaian Majelis Hakim saja, untuk pendistribusian gas sendiri pihak swasta membeli dari PDPDE,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait