Terdakwa Syamsul juga, menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp 20 juta untuk nyawer LC serta mabuk-mabukan di tempat Karaoke.
Atas perbuatannya terdakwa Syamsul dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan, langsung pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Namun, tim JPU Kejari Ogan Ilir meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M Assarofi menjelaskan, bahwa terdakwa Syamsul merupakan terpidana kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim.
“Terdakwa ini berdasarkan laporan, juga merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan uang tahun 2024 dan masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim,” jelasnya.