Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut JPU terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut Terdakwa Sukri dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
“Kami keberatan dengan tuntutan JPU dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti, karena klien kami selaku Kepala Desa (Kades) dalam perkara ini hanya ada unsur kelalaian dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa menurut kami Dana Desa itu diduga di selewangkan oleh oknum Bendahara dan ketua TPK, nanti akan kami masukan semua dalam pembelaan (Pledoi),” ungkap Ghazali.