Dalam dakwaan JPU terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233 juta lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Tampang Baru Tahun Anggaran 2014.
Mantan Kades Tampang Baru Dituntut 2 Tahun Penjara
Pos terkait
Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
HUT ASKI Prabumulih ke 4 Tahun, Desi Ernas Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Kena Kritik DPRD
Kado Akhir Tahun, Kadis PUPR Sulbar Raih Penghargaan pada Hari Jalan 2024
Geser Pagar Ditetapkan Tersangka, Sugeng Ajukan Prapid Berharap Hakim Kabulkan Permohonan
Prajurit Batalyon Infanteri 644/Walet Sakti Menjadi Terbaik Lomba Gerak Jalan Peleton Beranting YWPJ