Dalam pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah disusun secara cermat dan lengkap.
“Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” urai hakim.
“Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” ungkap hakim.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui JPU Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton SH mengatakan, kami sangat mengapresiasi putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.
“Dari awal kami sangat optimis, bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa akan ditolak oleh hakim, dan kami sangat apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi,” ungkap Bob.
Saat sidang pembuktian perkara nanti, sesuai dengan berkas dakwaan lebih kurang kami telah memeriksa 27 orang saksi saat penyidikan.
“Berdasarkan petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi yang akan dihadirkan, pada agenda sidang selanjutnya kami akan menghadirkan empat saksi terlebih dahulu,” terangnya.