Masih Ditemukan Pekerja Jurnalis Dipersulit Saat PSBB di Kapuas

Reporter: Angga

KUALA KAPUAS,Mattanews.co – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor: 34 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 terkait pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan, ternyata tidak berjalan dengan baik.

Buktinya salah satu pekerja media yang harusnya ada pengecualian dalam aturan tersebut, justru dihalangi untuk melintasi Pos Patih Rumbih Kuala Kapuas, karena alasan harus ada rapid tes, dan surat keterangan RT setempat.

“Kalau bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kapuas, maka wajib tunjukan hasil rapid tes dan keterangan RT, ucap salah satu petugas, Senin 22 Juni 2020,” kata Wartawan Kalteng Pos Kapuas, Galih.

Adanya kejadian tersebut membuktikan sosialisasi penerapan Perbup PSBB Parsial kepada petugas di lapangan tidak berjalan baik, dan keberadaan media sebagai sarana pemberi informasi dilecehkan.

Sehingga dapat menimbulkan argumen, dan perdebatan dilapangan yang terjadi salah paham.

“Saya sudah menunjukan Kartu Pers dan Kartu PWI, namun diminta untuk ada surat keterangan. Karena dalihnya tidak butuh kartu tersebut (Pers dan PWI),” ujarnya. Senin (22/06/2020).

Padahal, lanjutnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapuas tidak ada penyampaian untuk pekerja media harus ada surat keterangan dari RT, khususnya yang KTP luar Kapuas.

Sebab dalam Perbup Kapuas sudah diatur, dimana para pekerja media ada dalam pengecualian.

“Kalau begini jadi semua yang melintas harus rapid tes, atau tunjukan surat keterangan RT. Ingat tanpa terkecuali, baik pejabat maupun lainnya,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris PWI Kapuas, Ahmad Suhaili mengatakan Perbup sangat jelas dalam Pasal 27 ada pengecualian selama PSBB dalam tugasnya. Antara lain pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan yang berkenaan kemanusiaan seperti pemadam kebakaran swadaya, pertolongan/emergency kemanusiaan yang bersifat swadaya, aktivitas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas provinsi Kalimantan Tengah, dan Gugus Tugas Kabupaten Kapuas, dan Jurnalistik.

Pilihan Pembaca :  DPRD Kabupaten Malang Melalui Pansus Melaksanakan Kajian Materi Ranperda SPALD

“Pekerja media ada dalam Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Covid-19 Kapuas. Lagi pula ada surat berlaku nasional, tentang pengecualian media untuk akses informasi,” tegasnya.

Di lapangan anehnya banyak para pejabat yang lalu lalang tanpa diperiksa, baik memiliki KTP Kapuas maupun KTP luar Kapuas. Padahal siapa yang menjamin bebas dari Covid-19.

“Seharusnya semua disamakan, dan diperiksa bukan hanya warga,” kata salah satu warga.

Terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten, H. Junaidi mengaku heran adanya pekerja media dihalangi melintas di pos, apalagi sudah menunjukan identitasnya dan dalam Perbup Kapuas sudah diatur pengecualiannya.

“Ini keliru dan akan kita berikan penyuluhan lagi, agar tidak salah persepsi,” ucapnya.

Editor : Fly

Pos terkait