Masyarakat Fakfak Harus Tahu, Pemda Fakfak Siapkan Alokasi Anggaran untuk Pendidikan Tingkat SD, SMP, dan SMA, Ini Persyaratannya

“Persyaratannya mudah saja, Masyarakat cukup mengurus Surat Keterangan Kurang Mampu dari kelurahan/Kampung, Kartu Keluarga dan KTP,” ungkap Bupati.

“Surat permohonanya ditujukan langsung kepada Bupati dengan dilampirkan persyaratan tersebut dan selanjutnya akan di proses melalui Dinas Pendidikan, Pemudah dan Olah Raga,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait