“Persyaratannya mudah saja, Masyarakat cukup mengurus Surat Keterangan Kurang Mampu dari kelurahan/Kampung, Kartu Keluarga dan KTP,” ungkap Bupati.
“Surat permohonanya ditujukan langsung kepada Bupati dengan dilampirkan persyaratan tersebut dan selanjutnya akan di proses melalui Dinas Pendidikan, Pemudah dan Olah Raga,” tandasnya.