Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – ZH alias Emi (48) Bandar sekalian Pengedar barang haram Norkotika jenis Sabu ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai dan dihadiahi tindakan tegas dan terukur.
Tersangka ditangkap dikediamannya Dusun I Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Senin (17/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hand Phone (hp) warna hijau.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,M.Hum, didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung beringin, Rabu (19/8/2020)
“Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka ZH alias Emi yang berada di dalam rumah,” katanya
Selanjutnya, Setelah melihat tersangka, Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur .
Ketika dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan, bahwa ia memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan kepala desa dan kadus beserta orang tua atau mertua Ace dan ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu didalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab, tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan, namun pada saat pengembangan, tersangka Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
“Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sergai guna pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres
Editor: Fly