Mendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 22/2021 Tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali

Sementara itu untuk tracing, ujar Tito, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bagikan :

Pos terkait