Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Mendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 22/2021 Tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali
Pos terkait
Bapemperda DPRD Purwakarta Lakukan Pembahasan Propemperda Perubahan 2024 dan 2025
Tahap Wawancara Rampung, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Bersiap Hadapi SKB CAT
Kolaborasi Mencapai Zero LTI, PHR Zona 4 Gelar Forum HSSE Mitra Kerja Tahun 2024
Pertunjukan Drone di Langit Sungai Musi, Event Spektakuler Pemkot Palembang Jelang Tahun Baru