Mendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 22/2021 Tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial  dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Bagikan :

Pos terkait