Airlangga memaparkan, berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.