“Dalam penelusuran transaksi rekening giro, pemindahbukuan dilakukan dengan dua cara, yakni dengan transaksi transfer. Kemudian dengan cara menarik semua uang lalu dipindahkan ke rekening pribadi bendahara,” ucapnya.
Ali Musa menyayangkan, pemindahan dana dari rekening giro kecamatan ini dilakukan oleh bendahara pengeluaran Kecamatan Tanjung Lubuk, tanpa sepengetahuan Camat selaku pengguna anggaran.
“Meski demikian pemindahbukuan tersebut tidak bisa sembarangan. Harus melalui mekanisme tertentu. Salah satunya dengan melibatkan camat sebagai pimpinan tertinggi. Pengeluaran uang negara, harus dipertanggungjawabkan ke publik, beda dengan uang pribadi,” katanya.
Selain kelalaian permanen tersebut, pertanggungjawaban UP/GU nilai realisasi belanja sebagai pertanggungjawaban setiap UP/GU yang diinput ke dalam BKU dan SIMDA, diduga tidak didasarkan pengeluaran belanja sebenarnya yang terealisasi.
Dilanjutkan dia, hal berbeda yang dilakukan bendahara. Menurut dia, input nilai pertanggungjawaban sama persis dengan nilai rencana penggunaan saat pengajuan SPP.