Saat dikonfirmasi, Camat Tanjung Lubuk Abdul Hakim menyangkal bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan auditor negara tersebut.
Pengakuan dirinya beberapa waktu lalu dihadapan auditor, bahwa ia telah menerima uang akhirnya dibantahnya sendiri.
Ia beragumen bahwa dirinya hanya menerima kelebihan dari sisa pembelian laptop sebesar Rp.9 juta dan Rp4 juta uang dari Raskin dan tidak ada yang lain.
“Apa yang disampaikan tidak sesuai. Setahu saya, laporan yang masuk hanya sisa pembelian laptop dan Raskin,” bantah Abdul Hakim
Menurutnya, tindakan bendahara diluar sepengetahuan dirinya. Kendati tak merinci seperti apa, tapi menurutnya sebagai konsekuensi dari kekeliruan tersebut, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan bendahara. Ia menegaskan persoalan dengan BPK telah diselesaikan.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Beliau mengundurkan diri setelah menyelesaikan persoalan dengan BPK,” katanya.
Editor : Nefri