Mengatasnamakan Sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Namun Seperti Eksekusi Pengadilan dengan adanya Polisi dan TNI serta Sat Pol PP

Sementara itu, Edi Siswanto SH selaku kuasa hukum P3SRS pedagang Pasar 16 Ilir mengatakan, judul masalah ini, berdasarkan sprint yang dilihat dari Sat PolPP, agenda kunjungan ke Pasar 16 Ilir, “Sosialisasi Revitalisasi yang dilakukan PT.BCR dengan Perumda Pasar Jaya.

“Akan tetapi yang terjadi itu, upaya “Memaksa Pemilik Satuan Rumah Susun (SRS) untuk Keluar dari Gedung Pasar 16 Ilir, dengan Dalih Sosialisasi,” ungkapnya.

Karena saat melakukan Sosialisasi itu kami lihat, ada pengerahan aparat kepolisian dan TNI, jadi kesannya seperti Eksekusi!, nah padahal judulnya Sosialisasi.

“Sedangkan kalau ada aparat kepolisian dan TNI kesannya Eksekusi biasanya. Nah kalau Eksekusi, putusan Pengadilan yang mana yang mau dieksekusi? Jadi kalau kami simpulkan yang terjadi seperti intimidasi, oleh Aparat Penegak Hukum,” timbang Edi.

Saat disinggung rencana Revitalisasi Edi menegaskan, pemerintah kota ini apa dasarnya? sehingga seakan mengorbankan nasib 500 pemilik lapak, yang jelas-jelas memiliki sertifikat hak milik atau SHM SRS, ditamba pedagang lainnya, bahkan mencapai 2000 pedagang yang ada.

Bagikan :

Pos terkait