Mengatasnamakan Sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Namun Seperti Eksekusi Pengadilan dengan adanya Polisi dan TNI serta Sat Pol PP

Edi mewakili sekitar 200 pemilik Sarusun/pedagang Pasar 16 Ilir sudah berkali-kali meminta dan menghimbau, bersurat kepada Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumsel, untuk tidak mem back up PT.BCR terkait upaya paksa untuk merelokasi Pemilik Sarusun dan pedagang dari dalam gedung Pasar 16, karena sebagian besar pedagang memiliki bukti kepemilikan berupa SHMSRS, jadi Polisi tidak boleh terlibat dalam permasalahan ini, menurut hukum penyelesaiannya di Peradilan Perdata. Sehingga aparat kepolisian untuk tidak melakukan pengamanan terhadap PT.BCR dan Perumda Pasar Jaya, terkait Revitalisasi gedung, karena tidak ada potensi pidana dan bukan urusan aparat Kepolisian.

Aparat kepolisian seyogyanya berhati hati karena konflik revitalisasi ini sarat dengan kepentingan pihak swasta dalam hal ini PT.BCR yang tiba – tiba saja ditahun 2024 mengklaim sebagai pemegang HGB atas gedung Pasar 16. Padahal ada pihak swasta lain yang secara undangan-undang mendapatkan prioritas untuk HGB nya diperpanjang masa berlakunya, pihak swasta tersebut adalah PT.Prabu Makmur yang dengan modal sendiri membangun Gedung Pasar 16 pasca kebakaran ditahun 1994.

Bagikan :

Pos terkait