Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka. Disampaikan Kombes Pol Yusri, tersangka MAA (20) mengaku melakukan hal itu dengan motif untuk mengingatkan Habib Luthfi bin Yahya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi.
Selain itu, motif tersangka lainnya adalah ketidaksukaan terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap.
Secara garis besar, lewat akun Facebook, tersangka menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memimpin negara Indonesia. Dia lalu meminta Habib Luthfi untuk mengkritik selaku ulama.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Editor : Poppy Setiawan