Menkes memaparkan, kombinasi vaksin booster yang dapat diberikan adalah, untuk masyarakat yang memperoleh vaksin primer Sinovac (vaksin pertama dan kedua Sinovac) akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Pfizer atau setengah dosis vaksin AstraZeneca. Sedangkan untuk yang memperoleh vaksin primer AstraZeneca (vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca) akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Moderna.
“Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang kita akan berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI yang nantinya bisa berkembang tergantung terhadap hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Menkes menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga akan mempertahankan kerja sama dengan pihak swasta melalui mekanisme Vaksin Gotong Royong.