Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Bansos Covid-19, Ketua KPK Sebut Bisa Diancam Hukuman Mati

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Menteri Sosial RI, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka Juliari merupakan perkembangan operasi tangkap tangan pada Sabtu kemarin (5/12/2020) lalu terkait dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Mengenakan jaket, topi dan masker warna hitam, Juliari tiba di KPK pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.45 dini hari WIB, hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono (AW) dan Mensos Juliari Batubara (JPB). Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Bagikan :

Pos terkait