Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Bansos Covid-19, Ketua KPK Sebut Bisa Diancam Hukuman Mati

“Saudara Juliari Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli mengatakan, penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan diketahui juga dilakukan oleh Adi Wahyono. Pada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran Rupiah dan turut diterima Mensos Juliari Batubara.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.

Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

Bagikan :

Pos terkait