Mujib Anwar Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Dugaan Korupsi RS Kundur

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Mujib Anwar, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU.

Menurut JPU hal yang meringankan terdakwa Mujib Anwar berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan dan belum pernah dihukum, dan hal yang memberatkan dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Mujib Anwar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

“Sidang pekan depan kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi),” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU menyebut, bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.

Bagikan :

Pos terkait