Selanjutnya, Bupati Eka Putra menyampaikan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, seperti Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.
Adapun pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2023 mengalami kenaikan sebesar 1,08% atau naik sebesar Rp13.382.685.460 dari target semula sebesar Rp1.240.719.192.850 menjadi Rp1.254.101.878.310, kenaikan pendapatan daerah tersebut berasal dari peningkatan pada PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp140.021.755.000 naik menjadi Rp142.207.414.769 atau naik sebesar 1,56%, pendapatan transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp1.097.377.437.850 naik menjadi Rp1.108.574.463.541 atau naik sebesar 1,02% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp3.320.000.000.
Sedangkan untuk anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini sebesar sebesar Rp1.340.812.179.178 terjadi penambahan sebesar Rp40.842.986.328 atau 3,14% dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.299.969.192.850.