Oknum Dosen Bayar ABG ‘Nyepong’ Rp 20 Ribu

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Untuk menyalurkan asrat birahinya, Reginaldus Kristoforus (43) nekat membayar ABG, NV (14) untuk ‘nyepong’ di Jalan Gubernur H Bestari samping Gedung Kajati Sumsel Kecamatan SU 1 Palembang, Kamis (13/08/2020). Terpaksa, warga Jalan H Sanusi Lorong Bilal IV No 3234 RT 37 RW 06 Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, berikut dengan barang bukti berupa satu unit unit Honda Beat Street nopol BG 5835 ACV dan Uang Rp 20 ribu, Jumat (14/08/2020).

Kejadian berawal saat Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa melalukan patroli dilokasi kejadian. Mendapati korban dalam posisi duduk dihadapan pelaku, akhirnya pelaku mengakui sudah melakukan oral sex.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto ketika dikonfirmasi, membenarkan ada peristiwa tersebut dan anggotanya sudah mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari keterangan tersangka, pelaku sudah melakukan hal yang sama sebelumnya dengan membayar korban sebanyak Rp 25 ribu. Kini pelaku akan kami limpahkan ke reskirim, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait