On Progres, DPN Perkasa Sulbar akan Monitor Sejumlah Pekerjaan Konstruksi

Sementara Koordinator Bidang DPN Perkasa Sulawesi Barat, Amiruddin mengaku bahwa agenda monitoring ini tentu berdasarkan undang – undang jasa konstruksi
nomor 2 Tahun 2017.

“Di Undang-undang jasa konstruksi, dimana pada pasal 70 disebutkan, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,”kata Amiruddin.

Hal lain kata Amiruddin bahwa, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja,
sehingga menurutnya inilah yang akan di lakukan kepada para pekerja dan penyedia dilapangan.

Dirinya menambahkan bahwa hal ini juga sudah ditekankan dalam setiap syarat – syarat umum kontrak kerja konstruksi pada poin E.

“Kita berharap dari agenda monitoring ini, bisa berjalan lancar dan memberi ruang kepada para tukang terkhusus tukang lokal di Sulawesi Barat,” tutupnya. (*)

Bagikan :

Pos terkait