“Ada pun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23/2018 ini adalah tetap 4,8 milyar dalam setahun, sama seperti PP 46/2013,” ujarnya.
Ketua Pengda AKP2I Sumsel dan Babel, Aman Syafei mengungkapkan bahwa peraturan perpajakan itu bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi. Hal tersebut menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakannya.
“Sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk meng-update pengetahuan tentang PP 23/2018 langsung dari sumbernya sekaligus juga kesempatan untuk bersilaturahmi dengan jajaran karyawan Ditjen Pajak,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pengda IKPI Sumbagsel, Rudy Gani menambahkan bahwa masih ada beberapa hal yang belum jelas mengenai PP 23/2018 yang memerlukan persamaan pemahaman.
Kakanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel M. Ismiransyah M. Zain, kembali menjelaskan bahwa pajak merupakan turunan dari perekonomian. Pertumbuhan ekonomi Sumsel pada semester pertama tahun 2018 ini cukup bagus, bahkan di atas rata-rata Nasional.