“Dalam LKPJ tahun 2021, setelah dilakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terindikasi, dalam penyusunan dan implementasi RKPD dan pendistribusian anggaran ke masing-masing OPD tidak mengacu kepada kaedah-kaedah tata kelola keuangan yang diatur oleh pemerintah republik indonesia, yang berakibat capaian yang disampaikan dalam LKPJ dan realisasi dilapangan berdasarkan renja dan renstra awal tidak mencapai target, sehingga manfaat dan hasilnya tidak terukur. Masih ada beberapa hal yang harus dijakankan oleh bupati,” tuturnya.
Dalam keputusan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 ini, DPRD menyusun sebanyak 22 poin, yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh Bupati Tanah Datar beserta jajarannya.(Adv)