Selanjutnya untuk laporan hasil kerja Banggar dibacakan oleh Anggota Dewan, Hartono Hamid (Om Ton).
Om Ton dalam mukadimahnya mengatakan, penyaluran skala prioritas berdasarkan batas anggaran maksimum pada OPD untuk kepentingan pemerintahan dan menyentuh masyarakat.
“Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Daerah Prabumulih dan Pj Wali Kota Prabumulih memutuskan menetapkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2025 yaitu Rp.1.172.636.419,816 – (Satu Triliyun Seratus Tujuh Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah),” jelas Om Ton.
Pj Wali Kota Prabumulih H. Elman ST MM dalam pidatonya menyebutkan, tekad yang mengutamakan kepentingan bangsa dan pengabdian yang mengacu untuk kesejahteraan rakyat telah menyemarakkan kata akhiriah yang disampaikan oleh dewan yang terhormat atas nama masing masing komisi terhadap rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Kota Prabumulih berharap kiranya kerjasama yang erat antara dewan yang terhormat dengan Pemkot Prabumulih didalam seluruh rangkaian rancangan APBD Kota Prabumulih,” ucap Elman.