Reporter : Nasir/Agung Saputra
MATTANEWS.CO, PALIĀ –
Laporan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto Darmadi Suhaimi (DHDS), ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya diregistrasi untuk dilanjutkan.
Hal itu terlihat dalam akta registrasi perkara konstitusi, Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.
Yang diajukan Paslon DHDS dan memberikan surat kuasa khusus kepada Novriansyah dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon. Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Dan perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.
Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.