Kuasa hukum paslon Ust. Fauzan – H. Khalid, Kiagus M. Iqbal Ramadhani, SH., M.H, MM menjelaskan mekanisme pencalonan jalur independen berdasarkan Undang-undang yang berlaku, dalam permohonan penyelesaian sengjeta yang kami ajukan ke bawaslu berdasarkan perbawaslu no. 2 tahun 2020, dan sebagai warga negara menghormati hasil putusan bawaslu tersebut.
Namun ada Beberapa hal keberatan dalam permohonan yang disampaikan kuasa hukum tidak di pertimbangkannya dalil pemohon dan keterangan saksi dalam persidangan oleh majelis terkait fakta yang terungkap bahwa surat keputusan KPU no. 532 tahun 2024 yang baru diterbitkan pada tanggal 7 mei 2024 oleh KPU tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan bakal calon independen, TIDAK DI INFORMASIKAN DAN TIDAK DISOSIAOISASIKAN KE MASYARAKAT ” Hal ini bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 pasal 10 huruf b dan pasal 14 huruf c yang menyatakan” KPU dan KPU Kota Wajib menyampaikan semua infor masi tentang pemilihan ke masyarakat ” jadi pedoman teknis no. 532 merupakan informasi yang sangat penting bagi paslon independen.