MATTANEWS.CO, LAHAT – Saridin (46) Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Kantor Camat Lahat Selatan, tepatnya di Desa Tanjung Payang Lahat berhasil diamankam oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Kota Lahat.
Informasi yang diterima awak media ini Penangkapan pelaku tersebut sesuai dengan LPB/ 32 / III / 2021 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 04 Maret 2021.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIk melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (03/01) sekira pukul 13.00 WIB.
Diceritakannya, pelaku berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 4415 FCZ milik korban Ahmad Sanran (50). Kendaraan dicuri pelaku pada saat korban memarkirkan motor miliknya di pinggir jalan dikarenakan korban sedang memasang pagar tanah kaplingan milik korban yang jauh dari pinggir jalan.
“Pada saat korban mau pulang langsung korban melihat sepeda motor milik korban sudah hilang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),selanjutnya korban melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang lispono.