Kapolresta mamuju menjelaskan saat ini pelaku sedang dalam penjemputan oleh timsus polresta mamuju di polsek tinggi moncong kabupaten gowa provinsi sulawesi selatan. “Tim kami sedang menjemput pelaku, untuk proses atau tahap pemeriksaan nantinya akan dilakukan disini, sesui locus delicty,” Ujar Kapolresta mamuju.
Dari hasil penggeledahan terhadap AB, di temukan barang berupa sebilah badik, Tas ransel, Tas pinggang, Uang tunai sebanyak 7.225.000, Emas berupa kalung 2 buah, gelang 1 buah dan cincin 2 buah, Ktp Atas nama korban Sainal Alamat mamuju sulawesi barat
Hasil introgasi awal AB mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di daerah mamuju dan membawa lari motor korban jenis Honda Revo warna hitam Nopol DC 3527 PA serta barang pribadi milik korban. “Modusnya masih didalami, namun menurut pengakuan awal pelaku, ia membunuh korban karena alasan kesal sering di ejek. Pelaku tentu akan mempertanggung jawabkan perbuatanya, karean telah melakukan tindak pindana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara sesuai dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP,” Tutup Kapolresta mamuju Kombes Pol Iskandar.