Pelaku Perampokan Pasutri Pengusaha Sarang Walet Ditangkap, Begini Kronologinya

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perampokan disertai dengan pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri Sunardi dan Sri Narti di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin Rabu (12/10/2022) lalu ternyata sudah direncanakan satu bulan yang lalu oleh para pelaku.

Hal ini terungkap saat keempat pelaku yang berhasil ditangkap dan dihadirkan dalam jumpa pres tersangka dan barang bukti, di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya 4 pelaku sudah ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari setelah kejadian.

Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni MR (39), Y (43), K (35), MRA dan Kvn alias Fan yang masih buron.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima orang.

Empat sudah berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan para pelaku berkumpul di rumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu di malam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban para pelaku berbagi tugas.

“Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Anwar, setelah masuk ke rumah tersangka Kai melihat korban Sri Narti yang sedang tidur di dalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kvn dan Y membekap korban Sunardi.

“Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kvn memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban, korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang-barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang barang yang ada di warung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih.

“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,” jelasnya.

Sementara itu kepada polisi, Y mengaku saat beraksi ia bertugas di luar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka R. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban dan dari Y inilah info bahwa korban sedang panen sarang walet karena Y pernah kerja dengan korban, bahkan masih terikat hutang dengan korban.

“Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya tidak lari kemana-mana cuma ke rumah teman disanalah saya larinya,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait